Tentang
Nama BUMB : PT. Riau Petroleum
SK Pendirian : Perda No. 09 Tahun 2002
Badan Hukum BUMD : Akta Notaris H. Asman Yunus, SH No. 08, tanggal 09 September 2002
Kota/Kabupaten : Pekanbaru
Wilayah Kerja : Provinsi Riau
Alamat : Hotel Aryaduta Lt. 2 Jl. Diponegoro No. 34 Pekanbaru
No. Telepon : (0761) 46501
No. Faksimil : (0761) 46525
Alamat e_mail : riaupetro@hotmail.com
Pemilik Saham :
Ruang lingkup :
-
Melaksanakan usaha penambangan ( Eksplorasi dan eksploilasi ) minyak dan gas bumi yang berwawasan lingkungan.
-
Melaksanakan usaha pengolah, pengangkutan dan penjualan minyak dan gas bumi serta industri petro kimia.
-
Melaksanakan usahan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas.
Dasar hukum :
1. Perda No. 9 Tahun 2002 tanggal 11 juli 2002
2. Akta Notaris H. Asman Yunus No. 2 Tahun 2002 tanggal 9 September 2002.
3. Akta Perubahan No. 15 tahun 2006 tanggal 13 Desember 2006.
4. Akta Perubahan No. 20 Tahun 2008 tanggal 25 September 2008
5. SK. Menteri Kehakiman dan HAM RI No. AHU-02995.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 14
Januari 2009
6. SIUP No. 183/Dinas 4.1/USDAG/XI/2002 tangggal 12 November 2002
7. SITU No. 2140/E/UPT/WK-2002 tanggal 19 Oktober 2002
8. TDP No. 040111103631 tanggal
SEJARAH
Pendirian PT. Riau Petroleum dipercepat, mengingat bahwa waktu itu CPP Blok akan berakhir masa kontrak antara Pemerintah dan PT. CPI. Pemerintah ProvinsiRiau melalui Perusahaan Daerahnya mempunyai peluang besar untuk mengambil kontrak kerjasama tersebut menggantikan PT. CPI. Mengingat bahwa lapangan minyak CPP berada di beberapa Kabupaten di Riau, maka lahirlah PERDA No. 09 tahun 2002, tanggal 11 Juli 2002.
Dasar hukum Pendirian PT. Riau Petroleum
-
Perda No. 9 Tahun 2002 tanggal 11 juli 2002
-
Akta Notaris H. Asman Yunus No. 2 Tahun 2002 tanggal 9 September 2002.
-
Akta Perubahan No. 15 tahun 2006 tanggal 13 Desember 2006.
-
Akta Perubahan No. 20 Tahun 2008 tanggal 25 September 2008
-
SK. Menteri Kehakiman dan HAM RI No. AHU-02995.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 14 Januari 2009
-
SIUP No. 183/Dinas 4.1/USDAG/XI/2002 tangggal 12 November 2002
-
SITU No. 2140/E/UPT/WK-2002 tanggal 19 Oktober 2002
-
TDP No. 040111103631 tanggal 13 November 2002
Visi Misi
Visi
Menjadi Perusahaan minyak dan gas bumi yang berdedikasi tinggi terhadap profesionalisme dan peduli terhadap lingkungan dan sosial.
Misi
- Mencari peluang usaha yang tepat
- Menyiapkan program kerja yang baik
- Menyiapkan tenaga kerja (personil) yang berkualitas
- Menyiapkan dana operasional dan dana investasi yang mencukupi
- Mengelola bisnis minyak dan gas bumi baik di upsteam maupun downstream untuk mendapatkan keuntungan yang maksimum dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Privinsi Riau.
Pengurus
- Dewan Direksi
Komisaris Utama : -
Komsaris : Muhammad Nasir Day, SH
- Dewan Direksi
-
- Direktur Utama :
-
- Direktur Operasional :
Tentang
Nama BUMB : PT. Riau Petroleum
SK Pendirian : Perda No. 09 Tahun 2002
Badan Hukum BUMD : Akta Notaris H. Asman Yunus, SH No. 08, tanggal 09 September 2002
Kota/Kabupaten : Pekanbaru
Wilayah Kerja : Provinsi Riau
Alamat : Hotel Aryaduta Lt. 2 Jl. Diponegoro No. 34 Pekanbaru
No. Telepon : (0761) 46501
No. Faksimil : (0761) 46525
Alamat e_mail : riaupetro@hotmail.com
Pemilik Saham :
Ruang lingkup :
-
Melaksanakan usaha penambangan ( Eksplorasi dan eksploilasi ) minyak dan gas bumi yang berwawasan lingkungan.
-
Melaksanakan usaha pengolah, pengangkutan dan penjualan minyak dan gas bumi serta industri petro kimia.
-
Melaksanakan usahan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas.
Dasar hukum :
1. Perda No. 9 Tahun 2002 tanggal 11 juli 2002
2. Akta Notaris H. Asman Yunus No. 2 Tahun 2002 tanggal 9 September 2002.
3. Akta Perubahan No. 15 tahun 2006 tanggal 13 Desember 2006.
4. Akta Perubahan No. 20 Tahun 2008 tanggal 25 September 2008
5. SK. Menteri Kehakiman dan HAM RI No. AHU-02995.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 14
Januari 2009
6. SIUP No. 183/Dinas 4.1/USDAG/XI/2002 tangggal 12 November 2002
7. SITU No. 2140/E/UPT/WK-2002 tanggal 19 Oktober 2002
8. TDP No. 040111103631 tanggal
SEJARAH
Pendirian PT. Riau Petroleum dipercepat, mengingat bahwa waktu itu CPP Blok akan berakhir masa kontrak antara Pemerintah dan PT. CPI. Pemerintah ProvinsiRiau melalui Perusahaan Daerahnya mempunyai peluang besar untuk mengambil kontrak kerjasama tersebut menggantikan PT. CPI. Mengingat bahwa lapangan minyak CPP berada di beberapa Kabupaten di Riau, maka lahirlah PERDA No. 09 tahun 2002, tanggal 11 Juli 2002.
Dasar hukum Pendirian PT. Riau Petroleum
-
Perda No. 9 Tahun 2002 tanggal 11 juli 2002
-
Akta Notaris H. Asman Yunus No. 2 Tahun 2002 tanggal 9 September 2002.
-
Akta Perubahan No. 15 tahun 2006 tanggal 13 Desember 2006.
-
Akta Perubahan No. 20 Tahun 2008 tanggal 25 September 2008
-
SK. Menteri Kehakiman dan HAM RI No. AHU-02995.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 14 Januari 2009
-
SIUP No. 183/Dinas 4.1/USDAG/XI/2002 tangggal 12 November 2002
-
SITU No. 2140/E/UPT/WK-2002 tanggal 19 Oktober 2002
-
TDP No. 040111103631 tanggal 13 November 2002
Tentang
Nama BUMB : PT. Riau Petroleum
SK Pendirian : Perda No. 09 Tahun 2002
Badan Hukum BUMD : Akta Notaris H. Asman Yunus, SH No. 08, tanggal 09 September 2002
Kota/Kabupaten : Pekanbaru
Wilayah Kerja : Provinsi Riau
Alamat : Hotel Aryaduta Lt. 2 Jl. Diponegoro No. 34 Pekanbaru
No. Telepon : (0761) 46501
No. Faksimil : (0761) 46525
Alamat e_mail : riaupetro@hotmail.com
Pemilik Saham :
Ruang lingkup :
-
Melaksanakan usaha penambangan ( Eksplorasi dan eksploilasi ) minyak dan gas bumi yang berwawasan lingkungan.
-
Melaksanakan usaha pengolah, pengangkutan dan penjualan minyak dan gas bumi serta industri petro kimia.
-
Melaksanakan usahan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas.
Dasar hukum :
1. Perda No. 9 Tahun 2002 tanggal 11 juli 2002
2. Akta Notaris H. Asman Yunus No. 2 Tahun 2002 tanggal 9 September 2002.
3. Akta Perubahan No. 15 tahun 2006 tanggal 13 Desember 2006.
4. Akta Perubahan No. 20 Tahun 2008 tanggal 25 September 2008
5. SK. Menteri Kehakiman dan HAM RI No. AHU-02995.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 14
Januari 2009
6. SIUP No. 183/Dinas 4.1/USDAG/XI/2002 tangggal 12 November 2002
7. SITU No. 2140/E/UPT/WK-2002 tanggal 19 Oktober 2002
8. TDP No. 040111103631 tanggal
SEJARAH
Pendirian PT. Riau Petroleum dipercepat, mengingat bahwa waktu itu CPP Blok akan berakhir masa kontrak antara Pemerintah dan PT. CPI. Pemerintah ProvinsiRiau melalui Perusahaan Daerahnya mempunyai peluang besar untuk mengambil kontrak kerjasama tersebut menggantikan PT. CPI. Mengingat bahwa lapangan minyak CPP berada di beberapa Kabupaten di Riau, maka lahirlah PERDA No. 09 tahun 2002, tanggal 11 Juli 2002.
Dasar hukum Pendirian PT. Riau Petroleum
-
Perda No. 9 Tahun 2002 tanggal 11 juli 2002
-
Akta Notaris H. Asman Yunus No. 2 Tahun 2002 tanggal 9 September 2002.
-
Akta Perubahan No. 15 tahun 2006 tanggal 13 Desember 2006.
-
Akta Perubahan No. 20 Tahun 2008 tanggal 25 September 2008
-
SK. Menteri Kehakiman dan HAM RI No. AHU-02995.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 14 Januari 2009
-
SIUP No. 183/Dinas 4.1/USDAG/XI/2002 tangggal 12 November 2002
-
SITU No. 2140/E/UPT/WK-2002 tanggal 19 Oktober 2002
-
TDP No. 040111103631 tanggal 13 November 2002