Please wait...


Kamis, 2 November 2017

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan transaksi non tunai dengan Bank Riau Kepri. Acara ini dilaksanakan di ballroom Hotel Aryaduta Pekanbaru, Kamis (2/11/17). Bupati Kuantan Singingi Mursini langsung melakukan penandatanganan MoU bersama Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari dan disaksikan oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang diwakilkan oleh Asisten II Sekdaprov Riau Masperi, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, Danrem 031 Wirabima Brigjen TNI Edy Natar Nasution, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Ir. H. Aras Mulyadi, M.Sc dan Anggota DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis.

 

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan sebelum acara Seminar Pembangunan Berbasis Lingkungan Hidup yang ditaja oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Universitas Riau. Turut hadir pada acara ini Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur, Aspidum Kejati Riau Zainul Arifin, Pemimpin Cabang Bank Riau Kepri Kuansing T. M. Fadly dan Pindesk Corsec Winovri serta tokoh masyarakat asal Kabupaten Kuansing antara lain Prof Drs H. Suwardi Ms Datuk Sastra Negara, Ruspan Aman dan lainnya, serta dihadiri juga dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuansing.

Transaksi non tunai ini merupakan program pemerintah pusat yang berdasarkan Instruksi Presiden No. 10 dan SE Mendagri No. 910/1866/SJ tahun 2017 tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi. Program ini paling lambat dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2018 yang meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah.

Bupati Kuansing Mursini menyampaikan mendukung penuh pelaksanaan transaksi non tunai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pemkab Kuansing akan segera memulai seluruh macam transaksi non tunai seperti pembayaran honor pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja perjalanan dinas dan lain-lain. Mursini menjelaskan transaksi non tunai ini pecatatannya dapat dilakukan secara real time dan tepat waktu. Selanjutnya Ia menyampaikan transaksi non tunai ini dapat terlaksananya transparansi dan tata kelola yang baik.